Perusahaan Bisa Bebas Pungutan OJK Asal Masuk Kategori Ini

Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberlakukan pungutan untuk perusahaan dari industri keuangan pada tahun 2014. Ini merupakan kewajiban bagi perusahaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014, POJK No 3/POJK.02/2014 dan surat edaran (SE) No 4/SEOJK.02/2014.

Deputi Komisioner Manajemen Strategis Bidang Keuangan OJK Harti Haryani menuturkan dalam aturan tersebut juga diatur penyesuaian atau pelonggaran kewajiban pembayaran pungutan oleh perusahaan. Dengan beberapa persyaratan tertentu.


"OJK memberikan penyesuaian pungutan untuk perusahaan sesuai dengan kondisinya," ungkap Harti dalam konferensi pers di kantor OJK, Jakarta, Kamis (3/4/2014).


Kategori pertama adalah bagi perusahaan yang tengah mengalami kesulitan keuangan dan dalam upaya penyehatan dan/atau dalam pemberesan. OJK dapat menyesuaikan tarif sampai dengan 0%.


Kedua adalah sebagian atau seluruh industri jasa keuangan tidak mampu mempertahankan kesehatannya atau kesulitan keuangan, OJK dapat menyesuaikan tarif sampai dengan 0%.


"Seperti emiten tidak beroperasi secara penuh selama paling kurang 3 tahun berturut-turut dan seluruh usahanya dibekukan. Dalam analisis OJK Emiten mengalami kesulitan keuangan dan dalam upaya penyehatan," jelasnya.


Ketiga adalah penyesuaian dalam rangka memprioritaskan pengembangan industri, layanan, atau produk atau daerah tertentu. OJK dapat menyesuaikan tarif sampai dengan 25%. Seperti lembaga keuangan mikro.


"Penyesuaian besaran sebagaimana butir 2 dan 3 setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan," ujar Harti.


Kemudian penyesuaian juga akan dilakukan terhadap lembaga jasa keuangan yang dibentuk berdasarkan UU dan pemerintah. Seperti Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS), Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan yang lainnya.


"Tapi penyesuainnya masih dibicarakan dan tergantung dengan pemerintah," pungkasnya.


(mkl/dru)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!