OJK Bakal Dapat Triliunan dari Pungutan ke Industri Keuangan

Jakarta -Mulai tahun ini, industri keuangan sudah wajib untuk membayar pungutan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan total pungutan tahun 2014 yang akan diraup adalah sebesar Rp 1,83 triliun.

"Pungutan tahun ini digunakan untuk keperluan tahun depan. Tahun ini targetnya Rp 1,83 triliun. Itu akan digunakan untuk tahun 2015," kata Deputi Komisioner Manjemen Strategis Bidang Keuangan OJK Harti Haryani dalam konferensi pers, di kantor OJK, Jakarta, Kamis (3/4/2014).


Paling besar pungutan berasal dari sektor perbankan. Dengan memiliki andil kisaran 65% sampai dengan 70%. Kemudian sisanya adalah emiten dan perusahaan dari industri keuangan non bank. Seperti asuransi dan sekuritas.


"Paling besar itu dari sektor perbankan. Ada sekitar 65% sampai 70%. Sisanya itu adalah emiten dan IKNB," ujarnya.


Kebijakan pungutan dari OJK berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014. Kemudian berlanjut pada aturan lebih rinci pada POJK No 3/POJK.02/2014 dan surat edaran No 4/SEOJK.02/2014 yang sudah diberlakukan.


Pada kesempatan yang sama Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto mengatakan pungutan tersebut bertujuan untuk mendorong dan memajukan industri jasa keuangan nasional dan bukan untuk sebaliknya.


"Pungutan yang diwajibkan kepada industri jasa keuangan ini diyakini dapat dirasakan kembali oleh industri (recycling) dengan berbagai prram kerja OJK bernilai tambah pada bidang pengaturan dan pengawasan terintegrasi perlindungan konsumen dan good governance," paparnya.


OJK juga akan memberikan perhatian kepada konsumen industri jasa keuangan. Sehingga pengawasan komponen di industri keuangan bisa terlengkapi.


"Jadi tidak hanya industrinya. Tapi juga konsumennya. Kita akan awasi dari anggaran pungutan tersebut," ungkap Rahmat.


(mkl/dru)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!