OJK Surati Chatib Basri Minta Gedung Baru

Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah beroperasi sejak awal 2013. Namun sampai sekarang, regulator industri keuangan tersebut belum memiliki satu gedung yang memfasilitasi seluruh pegawai. OJK pun hanya bisa memanfaatkan gedung milik Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto mengatakan, instansinya telah mengirimkan surat kepada Kemenkeu. Dengan tujuan agar OJK dapat menggunakan aset barang milik negara. Terutama gedung dan lahannya.


"Saat ini kami sedang koordinasi ke Kemenkeu untuk ikut manfaatkan aset-aset barang milik negara tanah maupun gedung di Jakarta dan kota lain di seluruh Indonesia. Secara resmi sudah ajukan ke Kemenkeu supaya OJK boleh untuk ikut manfaatkan BMN (barang milik negara) di dalam pengelolaan penguasaan oleh pemerintah dari menkeu," ungkapnya di kantor OJK, Jakarta, Kamis (3/4/2014)


Dua gedung yang dipinjamkan oleh BI dan Kemenkeu saat ini tidak cukup untuk menampung aktivitas pegawai OJK. Akhirnya beberapa tempat lainnya harus disewa. Salah satunya adalah Gedung Bidakara, Jakarta Selatan.


Menurut Rahmat, ini menjadi beban bagi OJK. Karena harus menambah biaya untuk membayar fasilitas tersebut.


"Kalau sepenuhnya bisa gunakan aset negara, bukan minta, kita tidak akan keluarkan biaya besar untuk bangun gedung dan infrastruktur lain. Bisa nempati gedung sendiri bukan milik sendiri, tapi AC-nya lebih bagus," jelasnya.


Rahmat mengatakan telah mendapat lampu hijau dari Kemenkeu untuk permintaan tersebut. Sehingga tidak dalam waktu lama lagi, OJK akan memiliki gedung sendiri. Termasuk juga untuk fasilitas gedung di daerah yang memiliki cabang OJK.Next


(mkl/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!