Jadi Wilayah Incaran Baru, Harga Tanah di TB Simatupang Rp 45 Juta/Meter

Jakarta -Beberapa tahun terakhir kawasan Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan berkembang menjadi pusat perkantoran dan bisnis di Jakarta. Harga tanah di kawasan tersebut mencapai Rp 25 juta/meter hingga Rp 45 juta/meter, padahal Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah 2014 di kawasan itu maksimal hanya Rp 15 juta/meter.

Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan, pergerakan harga tanah di TB Simatupang sangat pesat. "Saat ini harga tanah bervariasi antara Rp 25-45 juta/meter," kata Ali dalam pernyataan resminya dikutip Minggu (6/4/2014).


Ia mengatakan, kenaikan harga tanah saat ini menjadi terlalu tinggi mengingat sebenarnya wilayah TB Simatupang merupakan wilayah resapan dengan KDB (Koefisien Dasar Bangunan) rendah antara 20% atau paling tinggi 40%.


"Dengan harga yang tinggi menjadikan investasi di sini harus diwaspadai, karena harga akan menjadi terlalu tinggi," katanya.


Ali mengakui, wilayah TB Simatupang dalam setahun terakhir telah menjadi incaran para pelaku bisnis properti. Posisinya yang relatif dekat dengan Pondok Indah serta aksesibilitas tol yang memadai menjadikan wilayah ini strategis. Dalam dua tahun ke depan diperkirakan akan muncul 16 proyek baru dengan total luas lebih kurang 200.000 m2.


"Pamor TB Simatupang bersinar diperkirakan karena belum ada lagi wilayah-wilayah lain yang dapat menjadi pemekaran dari CBD Jakarta. Sentra Primer Jakarta Barat pun belum menunjukkan perkembangan yang signifikan, meskipun secara lokasi tidak kalah dengan TB Simatupang," jelas Ali.


Ali mengatakan, akses jalan tol menjadi faktor utama berkembangnya kawasan TB Simatupang, namun tidak disertai dengan kondisi lebar jalan di jalan arterinya. Dengan semakin menumpuknya gedung perkantoran dan apartemen di sana, maka dikhawatirkan beban jalan menjadi tidak memadai, belum lagi banyaknya penyempitan jalur jalan di beberapa titik. Saat ini saja telah terjadi kemacetan.


"Pemprov DKI Jakarta pun seharusnya lebih ketat dalam memberikan izin karena berkaitan dengan daerah resapan. Karena disinyalir ada beberapa gedung di sana yang melewati batas KDB yang ada," katanya.


(hen/rrd)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!