Impor Beras Diperketat, Importir Wajib Diverifikasi

Jakarta -Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi telah menandatangani Peraturan Mendag tentang pengetatan proses izin impor beras khusus atau premium. Ketentuan ini sudah ditandatangani dan diberlakukan sejak pekan lalu.

"Peraturan beras sudah diteken Pak Menteri. Sudah ada perbaikan pada sistemnya (sistem impor beras khusus)," ungkap Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Bachrul Chairi saat ditemui di Kantor Kemendag Jalan Ridwan Rais Jakarta, Jumat (4/04/2014).


Di dalam peraturan itu disebutkan nomor tarif produk (HS) beras akan diperjelas antara beras jenis medium dan premium. Selain itu, Kemendag akan melakukan verifikasi terkait infrastruktur yang dimiliki importir seperti gudang penyimpanan dan lainnya. Kemendag juga akan mengubah proses administrasi impor terhadap 900 importir khusus menjadi Importir Terdaftar (IT).


"Intinya hal-hal terkait penjelasan mengenai jenis HS-nya yaitu kategori beras yang bisa di salah memahami. Sebelumnya dalam kaitannya debirokrasi butuh pendaftaran importir. Kita punya 900 perusahaan yang punya NPIK (Nomor Pengenal Importir Khusus), kita ubah dan perketat baik itu importir produsen dan Importir Terdaftar tadi menggunakan mekanisme IT. Gudang kita verifikasi, administrasi kita lakukan baru keluarkan izin," tuturnya.


Cara itu dilakukan untuk pengamanan dalam proses pemasukan beras khusus ke Indonesia. Agar para importir nakal memanfaatkan celah memasukan beras medium (umum) melalui izin beras khusus (premium).


"Kita sudah siapkan timnya kalau ada yang minta kita kirim orang ke lapangan. Kebutuhan beras khusus ini hanya 0,1% per tahun tetapi tidak boleh terganggu beras khusus ini," jelasnya.


(wij/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!