Industri Keuangan Harus Bayar Pungutan OJK Sebelum 15 April

Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pungutan biaya tahunan sudah harus dibayarkan paling lambat 15 April 2014. Besaran pungutan disesuaikan dengan masing-masing industri keuangan.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Rahmat Waluyanto mengatakan pungutan telah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014. Kemudian berlanjut pada aturan lebih rinci POJK No 3/POJK.02/2014 dan surat edaran No 4/SEOJK.02/2014.


"Pungutan biaya tahunan OJK tahap pertama sudah harus dibayarkan melalui sistem informasi penerimaan OJK (SIPO) paling lambat 15 April 2014," ungkap Rahmat dalam konferensi pers di kantor OJK, Jakarta, Kamis (3/4/2014).


Mekanisme pembayaran melalui SIPO tertera di situs resmi OJK, yakni www.ojk.go.id. Beberapa fungsi sistem tersebut adalah penghitungan jumlah biaya tahunan dengan menginput dasar pengenaan. Kemudian penyediaan informasi jumlah pungutan OJK, pengelolaan biaya tahunan, denda dan sanksi dan monitoring status pembayaran.


Pada kesempatan yang sama Deputi Komisioner Manjemen Strategis Bidang Keuangan OJK Harti Haryani menambahkan dalam POJK, diatur empat tahapan dalam pungutan, yaitu tata cara pembayaran dan perhitungan pungutan, penagihan pungutan, verifikasi pungutan dan penyesuaian kewajiban. Pembayaran pungutan.


"Untuk biaya perijinan, persetujuan, pendaftaran dan pengesahan sebagaimana diatur dalam PP tentang pungutan OJK wajib bayar sebelum pengajuan poin-poin tadi," ujarnya


Sementara itu, untuk jenis pungutan terbagi atas dua hal. Yaitu pertama biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan dan penelahaan atas rencana aksi korporasi. Kedua adalah biaya tahunan.


Ia menuturkan biaya tahunan dengan tarif persentase wajib dibayar dalam empat tahap, paling lambat setial tanggal 15 setiap bulan April, Juli, Oktober dan 31 Desember pada tahun berjalan. Pembagiannya masing-masing adalah sebesar 25% dari total.


"Dihitung secara self assesment berdasarkan laporan keuangan tahunan auditetd tahun sebelumnya. Sedangkan untuk biaya tahunan dengan tarif nominal tertentu wajib dibayar paling lambat tanggal 15 Juni pada tahun berjalan," paparnya.


(mkl/dru)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!