Calon Investor Bank Mutiara pun Kena Pungutan OJK

Jakarta -PT Bank Mutiara Tbk (BCIC) sudah diminati oleh sebanyak 7 hingga 8 investor. Bila pembelian eks Bank Century tersebut dilakukan tahun ini, maka investor akan terkenan pungutan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kena, ada yang akusisi PT pembeli Mutiara kena," ungkap Deputi Komisioner Manjemen Strategis Bidang Keuangan OJK Harti Haryani dalam konferensi pers, di kantor OJK, Jakarta, Kamis (3/4/2014)


Ini sudah tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014. Lebih rinci mekanismenya diatur pada POJK No 3/POJK.02/2014 dan surat edaran (SE) No 4/SEOJK.02/2014


Dijelaskan Bank Mutiaran termasuk kategori biaya pengelolaan rencana aksi korporasi pada poin pengambilalihan perusahaan terbuka. Bila pembelian dilakukan tahun 2014, pungutannya adalah Rp 16,6 juta. Namun jika tahun 2015 maka Rp 25 juta.


"Iyah kecil Rp 16,6 juta saja. Kecil ya segini dibandingkan aset bank Mutiara yang gede," jelasnya.


Selain itu, Bank Mutiara juga akan dikenakan pungutan biaya tahunan seperti perbankan lainnya. Yaitu sebesar 0,03% dari aset atau minimal Rp 6,6 juta dan pada tahun 2015 menjadi 0,045% atau US$ 10 juta.


"Banknya sendiri kena pungutan bank. Sama kayak bank lain," ungkapnya.


(mkl/dru)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!