Jakarta -Pemerintah memberlakukan kenaikan tarif listrik untuk industri golongan I-3 khusus perusahaan yang sudah go public mencapai 38,9% dan golongan I-4 64,7%. Kenaikan tarif listrik tersebut dilakukan secara bertahap, yakni per dua bulan sekali hingga Desember 2014.
"K" adalah faktor perbandingan antara harga waktu beban puncak dan harga luar waktu beban puncak sesuai dengan karateristik beban sistem kelistrikan setempat yang ditetapkan oleh Direksi PLN.
(rrd/hds)
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 9/2014 tentang Tarif Listrik yang Disediakan PT PLN (Persero) berlaku mulai 1 Mei 2014, inilah daftar tarif seperti dikutip detikFinance, Rabu (16/4/2014).
Tarif listrik 1 Mei 2014-30 Juni 2014 untuk golongan I-3 Tegangan Menengah:
- Saat beban puncak = Koefisien (K) x Rp 872/kWh.
- Di luar beban puncak = Rp 872/kWh.
- Untuk biaya kelebihan pemakaian daya reaktif (kVArh) = Rp 938.
"K" adalah faktor perbandingan antara harga waktu beban puncak dan harga luar waktu beban puncak sesuai dengan karateristik beban sistem kelistrikan setempat yang ditetapkan oleh Direksi PLN.
Untuk golongan I-4 pada 1 Mei 2014 ditetapkan Rp 819 per kWh dan kVArh Rp 819/kVArh.
Tarif 1 Juli-31 Agustus 2014 untuk Golongan I-3 go public adalah:Next
(rrd/hds)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
