Ini Daftar Kenaikan Tarif Listrik Industri

Jakarta -Pemerintah memberlakukan kenaikan tarif listrik untuk industri golongan I-3 khusus perusahaan yang sudah go public mencapai 38,9% dan golongan I-4 64,7%. Kenaikan tarif listrik tersebut dilakukan secara bertahap, yakni per dua bulan sekali hingga Desember 2014.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 9/2014 tentang Tarif Listrik yang Disediakan PT PLN (Persero) berlaku mulai 1 Mei 2014, inilah daftar tarif seperti dikutip detikFinance, Rabu (16/4/2014).


Tarif listrik 1 Mei 2014-30 Juni 2014 untuk golongan I-3 Tegangan Menengah:



  • Saat beban puncak = Koefisien (K) x Rp 872/kWh.

  • Di luar beban puncak = Rp 872/kWh.

  • Untuk biaya kelebihan pemakaian daya reaktif (kVArh) = Rp 938.




"K" adalah faktor perbandingan antara harga waktu beban puncak dan harga luar waktu beban puncak sesuai dengan karateristik beban sistem kelistrikan setempat yang ditetapkan oleh Direksi PLN.

Untuk golongan I-4 pada 1 Mei 2014 ditetapkan Rp 819 per kWh dan kVArh Rp 819/kVArh.


Tarif 1 Juli-31 Agustus 2014 untuk Golongan I-3 go public adalah:Next


(rrd/hds)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!