Pajak Naik, Harga Ferrari Bakal Naik

Jakarta -Salah satu isi paket kebijakan yang dirilis pemerintah sejak Agustus tahun lalu adalah upaya mengatasi defisit transaksi berjalan alias current account. Caranya dengan menaikkan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk sejumlah produk premium sehingga diharapkan bisa meredam arus barang impor.

Pemerintah baru saja merilis PP No 22/2014, yang isinya adalah kenaikan PPnBM untuk beberapa produk otomotif. Tarif tertingginya adalah 125 persen, berlaku untuk mobil dengan kapasitas mesin di atas 2.500 cc dan sepeda motor dengan mesin lebih dari 500 cc. Sebelumnya, PPnBM untuk kendaraan-kendaraan tersebut adalah 75 persen.


Salah satu produsen yang merasakan dampaknya adalah Ferrari. Maklum, supercar asal Italia ini biasanya didukung oleh mesin berkapasitas minimal 3.000 cc.


Kenaikan PPnBM diperkirakan dapat mempengaruhi kinerja Si Kuda Jingkrak di Indonesia. “Sangat sulit bagi kami karena ini tergantung bagaimana posisi pemerintah Indonesia terhadap pasar mobil mewah," kata Giuseppe Cattaneo, Managing Director Ferrari Far East.


Menurut Cattaneo, Indonesia sebenarnya sudah banyak menerapkan pajak untuk barang mewah. “Indonesia ada banyak pajak barang mewah. Masa depan kami tergantung pada berapa tinggi pajak yang ada," keluhnya.


Ferrari seperti yang dijelaskan pria asal Italia ini pun tidak ada langkah khusus untuk mengantisipasi tingginya pajak kendaraan di Indonesia.


Akibat kenaikan PPnBM, Ferrari kemungkinan besar akan menaikkan harga jual. “Kami tidak bisa sebutkan berapa,” ujar Cattaneo.Next


(hds/DES)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!