Investasi di Koperasi Iming-imingi Untung Tinggi? Waspadalah

Jakarta -Belakangan ini muncul lagi kasus investasi berbasis koperasi yang dinilai merugikan banyak pihak akibat dana yang disetor oleh masyarakat tidak kunjung kembali. Adalah Koperasi Cipaganti yang menawarkan investasi dengan bunga tinggi, rata-rata memberi imbal hasil tetap (return fix) 1,5% per bulan atau 18% per tahun.

Izin Koperasi Cipaganti ini dinyatakan legal oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM). Bahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang saat itu bernama Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pun membenarkan legalitas ini.


Atas dasar ini, para otoritas mempersilakan Koperasi Cipaganti untuk melakukan kegiatan usahanya yaitu menggalang dana masyarakat dengan iming-iming imbal hasil tinggi.


"Jadi produknya bukan ilegal, produknya legal lho. Ada jawaban begitu dari Kemenkop-UKM, kan artinya legal jadi berizin bukan berarti investasi bodong," kata Ketua Satgas Investigasi OJK Sardjito kepada detikFinance, Senin (30/6/2014).


Menurutnya, tawaran imbal hasil tinggi tidak menjadi masalah sejauh kondisi perusahaan memang mumpuni untuk membayar apa yang telah dijanjikan.


"Mohon maaf nih, misalnya saya janji memberikan bunga lebih gede tapi saya punya bisnis income generating yang lebih gede dari itu ya boleh-boleh saja kan, tapi yang penting legalnya dijawab oleh Menegkop dan UKM oke, dan secara operasional juga oke," terang dia.


Namun begitu, Sardjito juga pernah memanggil Koperasi Cipaganti di tahun 2012 silam terkait bisnis yang dijalaninya. Hal ini menyusul banyaknya aduan masyarakat soal besaran tawaran bunga yang diberikan perusahaan terkait.Next


(drk/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!