MS Hidayat Sindir Newmont Nyelonong ke Arbitrase

Jakarta -Pemerintah menyayangkan sikap PT Newmont Nusa Tenggara, yang menggugat pemerintah Indonesia ke arbitrase internasional karena dilarang ekspor mineral mentah. Padahal pemerintah bersama Newmont dan Freeport tengah bernegosiasi untuk penyelesaian masalah ini.

Seperti diketahui, pemerintah bersama kedua raksasa tambang yang beroperasi di Indonesia tersebut telah sepakat soal pembangunan smelter. Namun, kedua perusahaan ini harus memberikan jaminan sebesar US$ 140 juta atau sebesar Rp 1,4 triliun sebagai bentuk komitmen keseriusan keduanya.


Kesepakatan ini tengah dirancang dan akan ditandatangani Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. Namun di tengah negosiasi ini, Newmont tidak sabar dan menggugat pemerintah Indonesia ke arbitrase internasional.


"Saya nggak tahu kenapa dia (Newmont) begitu, apa karena sudah nggak sabar, atau ada tekanan dari pihak eksternal sehingga melakukan arbitrase. Kalau tiba-tiba nyelonong arbitrase, mau ke mana," kata Menteri Perindustrian MS HIdayat di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (4/7/2014).


Padahal jika kesepakatan telah didapat, Hidayat mengatakan, kedua perusahaan ini bisa kembali melakukan ekspor mineralnya. Namun dengan dikenakan bea keluar atau pajak ekspor, yang besarannya masih dinegosiasikan.


"(Bea keluar) 10%, bisa naik bisa turun," tambah Hidayat.


Hidayat mengatakan, para menteri-menteri terkait akan melakukan rapat terbatas dengan Presiden SBY dalam penyelesaian bea keluar ini.


"Kalau presiden menyetujui, itu langsung diumumkan," tutup Hidayat.


(zul/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!