Larangan Bus Wisata dan Taksi Mercy Pakai BBM Subsidi Berlaku Bulan Ini

Jakarta -Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menargetkan aturan larangan bus wisata dan taksi mercy atau taksi mewah menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi berlaku bulan Juli 2014.

"Target kami aturan dari ini akan berlaku dua minggu lagi, minggu depan suratnya sudah selesai, minggu depannya kita terapkan," ujar Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Someng ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (4/7/2014).


Andy mengatakan, aturan ini dikhususkan badan usaha yang menyalurkan BBM subsidi seperti PT Pertamina, AKR Corporindo dan Surya Parna Niaga (SPN).


"Kita BPH Migas tidak punya kewenangan untuk melarang langsung siapa saja yang tidak boleh pakai BBM subsidi, itu wewenang negara atau pemerintah, kita hanya bisa berlakukan ke badan usaha yang salurkan BBM subsidi," ucap Andy.


"Jadi kalau ada badan usaha yang terdata menyalurkan BBM subsidi ke taksi dan bus pariwisata, kita tidak akan hitung sebagai BBM subsidi, kita tolak, pengawasannya bagaimana? gampangkan tiap perusahaan taksi dan bus pariwisata sudah ada pool nya di mana dia isi BBM," jelas Andy.


Ia menegaskan, bahwa tujuan BPH Migas melakukan pelarangan penggunaan BBM subsidi untuk bus pariwisata dan taksi mewah seperti taksi Mercy, karena pengguna jasa kendaraan tersebut adalah orang mampu.


"Orang yang mau liburan kan pasti mampu, orang naik taksi pasti orang mampu, kita ingin BBM subsidi tepat sasaran," tutupnya.


(rrd/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!