Cak Imin: Pembayaran THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

Mojokerto -Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mewajibkan semua perusahaan di Indonesia untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum lebaran. Dengan pemberian THR lebih awal, para pekerja bisa lebih leluasa mudik ke kampung halaman mereka.

Pria yang akrab disapa Cak Imin ini menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor SE.4/MEN/VI/2014 tentang Pembayaran THR Keagamaan dan Himbauan Mudik Lebaran Bersama.


Surat Edaran ini ditujukan kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia agar ikut menegaskan kepada para pengusaha untuk membayar THR para pekerjanya tepat waktu, dan sesuai dengan peraturan yang ada.


"Pembayaran THR bagi pekerja atau buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing. Serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Diserahkan di awal-awal ini, supaya pekerja bisa menrencanakan mudik," kata Cak Imin saat kunjungan kerja dan buka puasa bersama dengan direksi dan pengurus PTPN X di PG Gempolkrep, Gedeg, Mojokerto, Kamis (3/7/2014).


Menurut cak Imin, pemberian THR bagi para pekerja sudah merupakan tradisi sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya agar bisa merayakan lebaran.


"Pembayaran THR ini wajib dilaksanakan secara konsisten dan tepat waktu sesuai peraturan agar tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di tempat kerja," jelasnya.


Cak Imin menegaskan, peraturan tentang pembayaran THR harus sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Pihaknya juga menyediakan posko pengaduan baik di tingkat dinas ketenagakerjaan maupun Kemenakertrans.


"Posko pengaduan ini untuk memonitor, mencari solusi dan mengambil tindakan apabila ada yang tidak melaksanakan (pembayaran THR sesuai ketentuan)," tandasnya.


(zul/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!