Ini Alasan Baju Bekas Impor Dilarang Masuk RI

Jakarta -Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan menegaskan, baju bekas impor asal Malaysia dan Singapura adalah barang ilegal. Pasalnya, tidak ada regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah, yaitu Kementerian Perdagangan (Kemendag), yang mengizinkan baju bekas impor boleh masuk Indonesia.

"Ini termasuk barang yang dilarang masuk. Kenapa? Nggak ada izinnya. Kementerian Perdagangan tidak pernah mengeluarkan izin. Bea Cukai harus melaksanakan itu, kita hanya penjaga," kata Kepala Seksi Layanan Informasi, Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok, Iwan Agung Kusuma kepada detikFinance, Sabtu (5/07/2014).


Iwan menduga, tren peningkatan baju bekas selundupan terjadi karena permintaan yang cukup besar di Indonesia. Padahal, di negara asalnya seperti Malaysia, baju bekas ini sudah menjadi sampah dan dibuang ke tempat penampungan sampah garmen, salah satunya di Jalan Toko Mangga, kota Malaka.


"Di negara asalnya sudah dibuang, di Indonesia barang ini masih laku," imbuhnya.


Sementara itu, Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono mengatakan, selain karena tidak ada regulasi, peredaran baju bekas impor di Indonesia diprediksi akan mematikan industri garmen di dalam negeri. Lalu belum tentu baju bekas tersebut aman digunakan.


"Masalah utama dari pelarangan karena industri di dalam negeri terutama garmen pasti tergangggu. Ini masalah harga diri bangsa. Masa bahan bekas orang kita pakai. Kemudian apakah kita yakin itu bebas kuman," jelasnya.


(wij/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!