Mendag Lutfi: Penjual Daging Celeng Ilegal Itu Kriminal

Jakarta -Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan pedagang yang menjual daging celeng (babi hutan) tanpa memberi tahu atau melakukan manipulasi dengan mencampur dengan daging lainnya adalah tindakan kriminal. Dalam aturan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diatur soal larangan melakukan manipulasi barang.

"Kalau sudah memalsukan barang bilang sapi ternyata celeng itu kriminal. Tentunya investigasi dari Kemendag yang petugas PPNS itu tentu akan melapor ke kepolisian dan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Itu pemalsuan, harus ditindak secara keras, dan mesti dituntaskan," kata Lutfi di kantor BI, Jumat (4/7/2014).


Ia menegaskan masalah daging celeng ini merupakan kriminal murni sehingga menjadi wewenang kepolisian. Pihaknya memang punya perangkat penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang melakukan pengawasan barang beredar dan kewenangannya hanya melakukan tindakan administratif terhadap barang yang tak boleh beredar di pasar.


"Sudah ada beberapa (laporan) katanya yang dilaporkan ke polisi dan diinvestigasi. Itu sederhana, ini masalah kriminal murni dan itu mesti dibereskan," katanya.


Lutfi menegaskan kementeriannya tak bisa melarang atau menghentikan bagi pelanggar atau pihak-pihak yang melakukan tindakan curang.


"Yang bisa dikerjakan menghimbau supaya tidak lakukan kecurangan, dan kalau curang ditindak sesuai undang-undang yang berlaku," katanya.


Ia kembali menegaskan kasus peredaran daging celeng yang modusnya sudah masuk penipuan merupakan ranah kepolisian. "Saya nggak punya data detil karena ini bukan instrumen perdagangan. Tapi polisi menindaklanjuti tindakan yang bentuknya kriminal," katanya.


(hen/hds)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!