Penyelundupan Baju Bekas Naik 500%, Asalnya dari Malaysia dan Singapura

Jakarta -Perayaan Lebaran masih 3 pekan lagi. Namun tren penyelundupan baju bekas impor ilegal mengalami peningkatan. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat, volume penangkapan baju bekas impor meningkat 500%.

Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono mengungkapkan, di 2013 jumlah kasus tangkapan baju bekas impor mencapai 95 tangkapan dengan nilai Rp 622 juta. Sedangkan pada periode Januari hingga Mei 2014 saja, jumlah kasus tangkapan sudah mencapai 82, dengan nilai Rp 3,1 miliar.


"Baju bekas impor ini momennya ramai terus. Dekat Lebaran trennya tetap begitu. Kita tiap seminggu sekali menangkap kapal-kapal berisi 'moza' (pakaian bekas) istilahnya," kata Agung saat ditemui di Kantor Menko Perekonomian, kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat malam, (4/07/2014).


Mayoritas baju bekas impor didatangkan dari dua negara tetangga, yaitu Malaysia dan Singapura. Pengiriman baju bekas dilakukan dalam jumlah yang cukup besar.


"Banyak sekali kita tangkap. Dari Singapura dan Malaysia. Ditaruh di karung lalu di-press jadi padat kan. Lalu dikirim pakai kapal ke Indonesia," katanya.


Setelah sampai ke Indonesia, kemudian baju bekas ini dikumpulkan dan kembali dijual dengan harga yang cukup murah. Menurut Agung kuat dugaan pedagang baju bekas mengambil keuntungan yang cukup besar.


"Baju bekas ini di daerah-daerah banyak yang dibisniskan. Misalnya satu karung ada yang isinya 300 jeans. Jadi kalau beli harganya 1 karung itu Rp 300.000-400.000 pas dibuka ada 300 jeans lalu dijual per jeans-nya itu Rp 50.000. Jadi sudah dapat berapa keuntungannya," cetusnya.


(wij/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!