Bea Cukai Punya Tim Khusus Pembakar Baju Bekas Impor Ilegal

Jakarta -Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan melakukan pemusnahan terhadap baju bekas impor ilegal yang berhasil diamankan. Mekanisme pemusnahan salah satunya dengan cara dibakar.

"Dimusnahkan dengan cara dibakar," ungkap Kepala Seksi Layanan Informasi, Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok, Iwan Agung Kusuma kepada detikFinance, Sabtu (5/07/2014).


Cara ini dilakukan, karena pemasukan baju bekas impor asal Malaysia dan Singapura dilakukan secara ilegal. Sehingga proses pemasukan barang tersebut tidak memiliki dokumen dan tidak bisa dilakukan ekspor ulang ke negara asal.


"Jadi ini tidak ada dokumennya, sehingga tidak bisa direekspor," imbuhnya.


Bea Cukai sendiri sudah mempunyai tim khusus untuk membakar baju bekas impor ilegal yang berhasil diamankan.


"Ada tim yang dinamakan tim pemusnahan. Dibakar sampai jadi abu," jelasnya.


(wij/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!