Tambang Emas Newmont Menggugat, Pemerintah Tidak Boleh Mundur

Jakarta -Langkah PT Newmont Nusa Tenggara yang menggugat pemerintah lewat arbitrase internasional karena larangan ekspor mineral mentah harus dilawan. Pemerintah harus tetap menjalankan undang-undang mineral dan batu bara (minerba).

Anggota Komisi VII DPR Satya W. Yudha mengatakan, larangan ekspor mineral mentah dilakukan pemerintah karena menjalankan UU Minerba.


"Pemerintah tidak melanggar UU. Dalam rangka menegakkan UU Minerba. Posisinya harus firm betul. Justru relaksasi yang diberikan sebetulnya melebihi perintah UU," kata Satya.


Satya mengatakan, pemerintah tidak boleh mundur dalam melaksanakan UU Minerba yang telah ada.


"Ini kan perintah UU jelas, disuruh segera menyesuaikan maka dilakukan negosiasi. Bukan kontraknya berdiri sendiri. Makanya kita pemerintah tidak boleh mundur," ujar Satya.


Memang sangat disesalkan, di saat pemerintah melakukan negosiasi dengan Newmont terkait aturan ini, pihak Newmont langsung melakukan gugatan lewat arbitrase internasional.


"Sebagai Komisi VII, saya minta pemerintah harus jalan menegakkan UU Minerba," jelas Satya.


(dnl/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!