Bea Cukai: Tangkapan Baju Bekas Impor Terbanyak di Pantai Timur Sumatera

Jakarta -Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan memastikan tidak ada regulasi yang mengatur importasi baju bekas dari negara lain. Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Susiwijono Moegiarso menegaskan, importasi baju diperbolehkan asal dalam keadaan baru.

"Pakaian bekas merupakan barang yang Dilarang untuk diimpor termasuk barang larangan sesuai dengan aturan di Permendag No. 54/M-DAG/PER/10/2009 tentang Ketentuan Umum Barang Impor. Yang mengatur bahwa barang yang diimpor harus dalam keadaan baru," tegas Susiwijono kepada detikFinance, Sabtu (5/07/2014).


Ia menambahkan, untuk pengecualian bisa impor barang bukan baru merupakan kewenangan Menteri Perdagangan atau berdasarkan peraturan Undang-undang yang berlaku. Hingga saat ini belum pernah ada aturan dari Menteri Perdagangan yang mengizinkan impor pakaian bekas.


"Sehingga semua pemasukan atau impornya ilegal termasuk kegiatan penyelundupan," imbuhnya.


Susiwijono juga mengungkapkan, tangkapan baju bekas impor selama ini paling besar terjadi di sepanjang Pantai Timur Sumatera termasuk Dumai dan Batam.


"Kasus penangkapan terhadap penyelundupan pakaian bekas terjadi merata di semua daerah. Terutama di sepanjang Pantai Timur Sumatera atau jalur Selat Malaka termasuk Tanjung Balai Asahan, Dumai juga jalur perbatasan," cetusnya.


(wij/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!