Jero Wacik Sebut Freeport Mau Naikkan Setoran Royalti Emas Asal Kontrak Diperpanjang

Jakarta -Pemerintah meminta PT Freeport Indonesia (Freeport) membayar royalti dari hasil tambang emas dan tembaga di Papua, yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas PP No. 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Namun Freeport belum bersedia memberikan setoran royalti sebesar 3,75% dari saat ini hanya 1%.

"Saya laporkan dalam perkembangan renegosiasi kontrak dengan Freeport, pemerintah meminta Freeport segera membayar royalti berdasarkan ketentuan PP," ujar Menteri ESDM Jero Wacik dalam rapat kerja dengan Komisi VII, Kamis (3/7/2014).


Dalam PP 24 Tahun 2012, royalti emas ditetapkan 3,75% dan royalti tembaga 4%.


"Pemerintah meminta royalti emas dan tembaga sesuai ketentuan dibayarnya mulai tahun ini," ujarnya.


Jero mengungkapkan, namun Freeport keberatan, dan tidak ingin membayar sesuai ketentuan PP karena mempunyai dasar kuat yakni mengacu pada Kontrak Karya (KK) dengan pemerintah.


"Tapi mereka mau menuruti aturan berdasarkan PP, tetapi dengan syarat kontrak mereka sudah diperpanjang, saya nggak mau saya maunya bayar sekarang, masalah perpanjangan saya sudah tegaskan bukan kewenangan pemerintah yang sekarang," tutupnya.


Kontrak pengelolaan tambang emas dan tembaga PT Freeport Indonesia di Papua akan berakhir pada 2021, jika ada perpanjangan kontrak perusahaan asal Amerika Serikat (AS) tersebut masih bisa menggali emas dan tembaga hingga 2041.


Jadi, nantinya kontrak tambang Freeport di Papua yang akan habis 2021 bisa diperpanjangan hingga 2041. Namun bentuk perpanjangannya bukan kontrak karya, melainkan IUP. Kemudian, Freeport juga dalam perpanjangannya, wajib mendivestasikan sahamnya hingga 51%.


Tahapan divestasinya adalah, 20% dari seluruh saham harus dilakukan pada tahun keenam produksi, kemudian 30% pada tahun ketujuh, 37% pada tahun kedelapan, 44% pada tahun kesembilan, dan 51% pada tahun kesepuluh. Kemudian, Freeport juga harus membayar royalti sesuai ketentuan saat ini yaitu 3,75% untuk emas.


(rrd/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!