Bank Ini Mengaku Tak Bisa Berikan Keringanan Bunga KPR

Jakarta -Konsumen perbankan tampaknya harus pasrah menerima kenaikan suku bunga Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Saat bunga melonjak pasca periode tetap atau fix rate, bank memang memberi bunga mengambang (floating rate) sesuai kondisi pasar.

Hal ini dijelaskan oleh seorang analis kredit konsumer bank BUMN bernama Alvian kala ditemui detikFinance di kawasan Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (25/8/2014).


"Setelah setahun, bunga akan mengikuti harga pasar. Kami nggak bisa kasih keringanan bunga," katanya.


Untuk saat ini, floating rate KPR di bank tempat Alvian bekerja adalah sekitar 13%. Sedangkan saat akad kredit, konsumen akan menerima bunga tetap selama setahun sebesar 9,9%.


Alvian juga menjelaskan, bank tempatnya bekerja selalu memberikan informasi kepada nasabah KPR tentang kenaikan bunga. Biasanya konsumen memperoleh surat pemberitahuan pada bulan ke-12 atau sebulan sebelum pemberlakuan kenaikan bunga KPR sesuai harga pasar.


"Biasanya ada pemberitahuan. Misal bulan depan naik, satu bulan sebelumnya sudah diberitahu," jelasnya.


Anda punya pengalaman seputar KPR? Keberatan dengan bunga KPR yang terus naik? Kirimkan cerita Anda melalui email di alamat redaksi@detikfinance.com.


(feb/hds)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!