Melalui kerjasama ini, KSEI selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) dapat menggunakan data kependudukan dan KTP Elektronik (e-KTP) milik Ditjen.
Kerjasama ini dilakukan untuk mempermudah pengecekan data nasabah pasar modal agar tidak ada penggadaan identitas. Mulai pekan depan kerjasama ini sudah mulai diterapkan.
Direktur Utama KSEI Heri Sunaryadi mengatakan, dalam menjalankan peran sebagai LPP, secara terpusat mengelola data investor pemilik efek yang tersimpan dalam sub rekening efek di KSEI. Basis data investor di pasar modal ini digunakan dalam pengembangan Single Investor Identification (SID) yang telah diterapkan sejak tahun 2012 dan menjadi landasan penting untuk pengembangan infrastruktur pasar modal.
"Kami awalnya kesulitan ada data yang mirip. Ini untuk tertibkan data di BEI dan pasar modal. Ini penting karena SID ini jadi basis ke depan untuk membenahi infrastruktur pasar modal, supaya terjadi pendalaman pasar dan transparan. SID bukan cuma transaksi di BEI, tapi juga pembelian reksadana ke depan. Co-branding dengan perbankan," kata Heri saat acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Dirut PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), di Gedung BEI, Jakarta, Senin (25/8/2014).
Dia menjelaskan, kendala utama dalam pengembangan basis data pasar modal Indonesia adalah akurasi keterkinian dari data investor itu sendiri. Pembentukan basis data investor di KSEI sepenuhnya mengandalkan peran pemegang rekening KSEI dalam menyediakan data nasabah yang lengkap dan akurat termasuk juga pengkinian bila ada perubahan data nasabah.
"Ini bukan hal mudah karena umumnya perubahan data tidak selalu dilaporkan oleh nasabah atau nasabah tidak lagi bisa dihubungi karena alamatnya sudah berubah," terang dia.Next
(drk/ang)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!