Diprotes Karyawan SPBU, Penghapusan Bensin Premium di Tol Tak Bisa Ditawar

Jakarta -Para karyawan SPBU di rest area jalan tol hari ini melakukan protes ke Kantor Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Jakarta Selatan. Mereka menentang aturan larangan SPBU di tol menjual bensin premium atau BBM subsidi.

Wakil Ketua Komite BPH Migas Fanshurullah Asa menegaskan aturan larangan penjualan premium di SPBU dalam tol berdasarkan Surat BPH Migas Nomor 937/07/Ka BPH/2014 tidak bisa ditawar lagi.


"Aturan tersebut tidak bisa ditawar lagi, tetap harus dilakukan," tegasnya kepada detikFinance, Rabu (13/8/2014).


Menurutnya, pelarangan tersebut tidak diambil secara sepihak oleh BPH Migas, namun berdasarkan pembahasan di Kantor Menko Perekonomian, Kementerian ESDM, dan PT Pertamina (Persero).


"Itu kita lakukan untuk menyelamatkan keuangan negara, agar BBM subsidi tetap cukup sampai akhir tahun, dan pengambilan keputusan setelah melakukan kajian dan pertimbangan yang cukup matang," ungkapnya.


Ia menambahkan, alasan hanya SPBU di dalam jalan tol dilarang jual premium karena kendaraan yang masuk jalan tol bisa atau sudah mampu membayar tiket masuk tol.


"Dia mampu bayar tol, yang masuk ke tol juga mobil ke atas kan, tidak ada sepeda motor, masa logikanya orang punya mobil kok nggak mampu beli BBM non subsidi, itukan lucu," tegasnya.Next


(rrd/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!