OJK Raup Rp 3,949 Miliar dari Sanksi Pelanggaran Pasar Modal

Jakarta -Sejak berdiri 1 Januari 2014, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi berupa denda kepada para pelaku di industri pasar modal, karena kasus pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal dengan total nilai denda Rp 3,949 miliar.

"Sanksi penyebabnya banyak yang dikenakan ke pasar modal, ada peringatan tertulis, denda, bisa dikatakan paling banyak keterlambatan laporan keuangan berkala, ada juga sanksi pelanggaran berupa pencabutan izin dan pembekuan izin perorangan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida saat acara Konferensi Pers HUT ke-37 Pasar Modal Indonesia, di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (14/8/2014).


Nurhaida menjelaskan, besaran denda tersebut berdasarkan sebanyak 267 sanksi administratif berupa denda karena keterlambatan penyampaian laporan berkala, keterlambatan penyampaian laporan selain laporan berkala, maupun keterlambatan pengumuman keterbukaan informasi dengan nilai total denda Rp 3,399 miliar.


Sebanyak 13 sanksi administratif berupa denda karena kasus pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal dengan total nilai denda Rp 550 juta.


OJK juga telah menetapkan 2 sanksi administrasi, berupa pencabutan izin usaha maupun izin perorangan, di mana 1 sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha sebagai penasihat investasi (perorangan), karena keterlambatan penyampaian laporan berkala. Lalu 1 sanksi administratif berupa pencabutan izin wakil perantara pedagang efek karena kasus pelanggaran di bidang pasar modal.


Sampai dengan 13 Agustus 2014, jumlah pemeriksaan pasar modal yang ditangani oleh OJK yaitu sebanyak 75 pemeriksaan, terdiri dari 37 pemeriksaan terkait emiten atau perusahaan publik.


Pemeriksaan tersebut dengan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan penyajian laporan keuangan, dugaan pelanggaran ketentuan transaksi material, dan perubahan kegiatan usaha, dugaan pelanggaran ketentuan keterbukaan informasi yang harus segera diumumkan kepada publik, dugaan pelanggaran ketentuan benturan kepentingan transaksi tertentu, dugaan pelanggaran ketentuan laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum, dugaan pelanggaran ketentuan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik, dugaan pelanggaran ketentuan pendaftaran konsultan hukum yang melakukan kegiatan di pasar modal, dugaan pelanggaran ketentuan rencana dan pelaksanaan RUPS, dan dugaan pelanggaran ketentuan pokok-pokok anggaran dasar perseroan yang melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas dan perusahaan publik.


Selain itu, ada 34 pemeriksaan terkait transaksi dan lembaga efek dengan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pengendalian internal perusahaan efek dan adanya indikasi pergerakan harga saham yang tidak wajar di bursa efek.


Ada lagi 4 pemeriksaan terkait pengelolaan investasi dengan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan mengenai pedoman pengelolaan reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif, ketentuan prinsip mengenal nasabah oleh penyedia jasa keuangan di bidang pasar modal, ketentuan pedoman pelaksanaan fungsi-fungsi manajer investasi, ketentuan laporan kegiatan bulanan manajer investasi, dan atau ketentuan perilaku perusahaan efek yang melakukan kegiatan sebagai perantara pedagang efek.


(drk/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!