Pengusaha SPBU Ancam PHK Karyawan, Ini Tanggapan BPH Migas

Jakarta -Sejumlah karyawan SPBU di jalan tol memprotes kebijakan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melarang SPBU dalam tol menjual bensin premium (BBM subsidi). Bahkan ada ancaman merumahkan hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat penjualan yang turun.

Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Someng menegaskan, jika ada pengusaha SPBU yang memecat karyawan sembarangan karena alasan adanya dasar aturan BPH Migas yang mengakibatkan omzetnya turun drastis. Menurut Andy, pihak pengusaha tersebut bisa diperkarakan secara hukum.


"Yang ngancam pecat ya harus dilaporkan ke polisi. Nggak boleh mecat karyawan seenaknya," kata Andy kepada detikFinance, Rabu (13/8/2014).


Andy mengakui, memang akibat dari kebijakan larangan penjualan premium di SPBU rest area jalan tol berdampak pada turunnya pendapatan dan keuntungan pengusaha SPBU.


"Awalnya sih pasti begitu (omzet turun). Tapi kan omzet solar subsidi dan pertamax-pertamax plus ada. Apalagi berdasarkan laporan Pertamina kalau omzet terbesar di SPBU di dalam tol adalah penjualan solar bukan premium," tandasnya.


Seperti diketahui 29 SPBU di jalan tol mulai 6 Agustus 2014 tak boleh lagi menjual bensin premium. Hal ini bagian dari pengendalian konsumsi BBM subsidi, karena pengendara yang melintasi tol dianggap sudah mampu membeli BBM non subsidi.


(rrd/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!