Terancam PHK Akibat Larangan Jual Bensin Premium di Tol, Karyawan SPBU Protes

Jakarta -Semenjak sepekan berlaku, larangan penjualan bensin subsidi di SPBU tol sudah mulai terasa. Para pekerja SPBU di tol merasa terancam kehilangan pekerjaan akibat turunnya penjualan.

Mereka akhirnya memprotes kebijakan yang dikeluarkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) ini. Misalnya yang dilakukan oleh para pekerja SPBU di Rest Area KM 125-B Cimahi, yang siang ini mendatangi kantor BPH Migas di Jl. Kapten P. Tendean No : 28 Jakarta Selatan.


"Kami hanya keadilan, kok SPBU kami tidak boleh jual premium sementara SPBU lain di luar tol boleh jual, ini tidak adil, kami minta BPH Migas melarang penjualan premium di semua SPBU atau kalau tidak kembalikan ke kondisi semula, kami tetap boleh jual premium," ucap pengawas SPBU 34-0527 Rest Area KM 125-B Cimahi Yudi Suherni kepada detikFinance, Rabu (13/8/2014).


Yudi mengungkapkan, jika permintaan tersebut tidak disetujui, maka pemilik SPBU tidak lama lagi akan merumahkan sebagian besar pekerja SPBU di rest area jalan tol, bahkan hingga ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).


"Kita terancam dirumahkan, karena biasanya dari tiga shift kerja ada 9 pekerja disatu SPBU, sekarang ini hanya 4, yang 5 pekerja saat ini terancam di PHK," ungkapnya.


Yudi menilai, kebijakan tersebut tidak akan berdampak pada penghematan volume BBM subsidi, karena hanya akan memindahkan tempat pembelian premium saja di SPBU luar jalan tol.


"Orang sebelum masuk tol isi premium di SPBU luar tol, apanya yang dihemat? cuma mindahin lokasi pembelian premium saja, SPBU di luar jalan tol yang untung besar. Jadi tuntutan kami larang SPBU seluruhnya jual premium atau kalau tidak cabut kebijakan hanya SPBU dalam tol dilarang jual premium," katanya.


Yudi menambahkan, pihaknya sudah menyuarakan tuntutan para pekerja SPBU di depan kantor BPH Migas siang ini. Pihaknya telah diterima oleh 3 Komite BPH Migas yakni Qoyum Tjandranegara, Sumihar Panjaitan, dan Karseno.


"BPH Migas menjanjikan akan ada jawaban Senin depan," tutupnya.


(rrd/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!