Uang Muka Rumah Lebih Mahal Untuk Batasi KPR Mewah

Jakarta -Kebijakan Bank Indonesia (BI) menerapkan Loan to Value (LTV) atau ketentuan uang muka minimal 30% terhadap Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sejak September 2013 secara tidak langsung membatasi pembelian rumah mewah.

Direktur Departemen Kebijakan Makro Prudential BI Yati Kurniati mengatakan, aturan tersebut diterapkan untuk melindungi konsumen dan perbankan dari berbagai risiko.


"Bukan dibatasi. Tapi dengan kebijakan untuk KPR di atas tipe 70 LTV lebih tinggi secara tidak langsung yang membatasi KPR rumah-rumah mewah," katanya kepada detikFinance di Gedung BI, Jakarta, Rabu (13/8/2014).


Menurutnya, ketentuan uang muka yang lebih tinggi membuat konsumen berpikir ulang untuk membeli rumah.


"Nasabah bayar uang muka lebih besar, mereka jadi mikir. Jadi yang mau beli rumah sedikit tapi sebenarnya untuk melindungi 2 sisi, yaitu dari bank manajemen risikonya dan dari konsumen juga," kata Yati.


Sementara itu, penyaluran KPR juga terpantau melambat. Penyaluran kredit di sektor properti hingga Juni 2014 hanya tumbuh 21,3% atau lebih lambat dibanding akhir tahun lalu yang mencapai sekitar 30%.


"Kredit KPR Juni 2014 tumbuh 21,3%. Akhir 2013 sekitar 30%. Kredit perbankan siklus melambat, siklus seperti itu untuk pembiayaan KPR juga melambat," tutur Yati.Next


(drk/hds)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!