Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia Ade Sudrajat mengatakan, hambatan terbesar adalah seringkali kepala daerah mensyaratkan hal yang agak mustahil. Namun jika tidak dipenuhi, surat rekomendasi tidak bisa keluar.
"Misalnya ada kepala desa yang mensyaratkan perusahaan menjamin seluruh warga desa di lokasi tersebut diterima bekerja tanpa syarat, baru surat rekomendasi keluar," tutur dia di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal, Senin (22/12/2014).
Hal ini tentu bukan hal mudah dilakukan oleh perusahaan. Pasalnya, diperlukan kualifikasi keterampilan yang sesuai agar seseorang bisa diterima bekerja di perusahaan yang bersangkutan.
"Terima pegawai bukan hal yang sulit, tapi kan kita juga harus sesuaikan dengan keterampilannya, disesuaikan juga dengan kebutuhan perusahaan. Nggak bisa kalau benar-benar tanpa syarat," tuturnya.
Ade mengatakan, hal itu adalah satu dari sekian banyak proses perizinan yang seringkali menghambat perusahaan dalam melakukan perluasan usaha.
"Makanya kami berharap agar pemerintah bisa menyeragamkan aturan-aturan yang ada di tingkat daerah. Baik itu desa, kabupaten, kecamatan, dan seterusnya. Agar kalau pun ada persyaratan seperti itu, kami bisa sesuaikan karena memang berlaku nasional," jelasnya.
(dna/hds)