"Freeport kan bisa dapat izin Surat Persetujuan Ekspor (SPE) konsentrat tembaganya Agustus lalu, karena ia telah memberikan uang jaminan kesungguhan membangun smelter," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM R Sukhyar, di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (23/12/2014).
Meski begitu, Sukhyar mengatakan, progres pembangunan smelter Freeport terus dihitung. Bila dalam 6 bulan perkembangannya belum 60%, maka izin ekspor Freeport bisa dicabut.
"SPE tersebut ada syaratnya, jika progres pembangunan smelter Freeport belum 60%, maka izin ekspornya bisa dicabut," ucap Sukhyar.
Ia mengungkapkan, batas waktu 6 bulan progres pembangunan smelter Freeport harus 60% jatuh tempo pada Januari 2015 mendatang.
"Masalahnya, lokasi smelter Freeport saja belum punya, mereka bilang di Gresik itu kan daerah luas, titiknya di mana, tidak hanya itu FS (feasebility study), basic engineering juga belum," ungkapnya.
Melihat kondisi tersebut, Sukhyar menegaskan, izin ekspor Freeport bisa dicabut.
"Bisa dicabut, dia harus perbaiki dulu progres pembangunan smelternya lalu bisa ekspor lagi," tutupnya.
(dnl/ang)
