Fee Pertamina US$ 260 Juta Tak Cair, Ini Langkah Menteri ESDM

Jakarta -Menteri ESDM Sudirman Said menemukan 14 permasalahan di sektor migas, saat mengumpulkan pimpinan sektor migas di Bandung, Jawa Barat akhir pekan lalu.

Salah satunya, keluhan PT Pertamina (Persero), yang fee atau biaya penjualan gas alam cair (LNG) dan minyak mentah US$ 260 juta tak cair di Kementerian Keuangan. Bila dikonversi dengan nilai tukar sekarang, nilai fee itu mencapai Rp 3,1 triliun.


Kepala Unit Pengendalian Kinerja Kementerian ESDM Widhyawan Prawiraatmadja mengatakan, dalam pertemuan tersebut ditemukan 14 masalah yang jadi hambatan di sektor migas. Masalah ini terjadi karena kurang koordinasi.


"Misalnya ada fee penjualan LNG yang dilakukan Pertamina sebesar US$ 260 juta dari 2011, 2012, dan 2013 yang tidak bisa dicairkan oleh Kementerian Keuangan. Kan negara punya LNG dan minyak mentah, lalu menugaskan Pertamina untuk dijual, fee dari jual gas dan minyak negara ini yang belum cair." ungkap Widhyawan ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (22/12/2014).


Widhyawan menjelaskan alasan tidak cairnya fee tersebut. Setelah didiskusikan, ternyata karena kurang kelengkapan dokumen, seperti Seller Appointment Agreement (SAA).


"Ternyata hanya kurang dokumen saja, seperti kurang SAA, kalau ada SAA itu Kementerian Keuangan dapat cairkan fee itu, kalau nggak ada nggak mau dibayar. Sementara SAA itu dikeluarkan siapa? Ternyata ada di SKK Migas, kenapa SAA tidak dikeluarkan oleh SKK Migas? Ternyata butuh jaminan-jaminan segala macam, padahalkan Pertamina perusahaan negara," jelasnya.


"Karenanya, setelah diperjelas, Pak Menteri ESDM bertanya selesainya kapan? SKK Migas bilang akan memproses SAA tersebut dalam dua minggu dan harus selesai, dan fee Pertamina segera cair," tambahnya.


Selain itu, beberapa masalah yang sedang diselesaikan yakni:



  1. Pemanfaatan flare (gas buang) dan CO2, yang akan didukung dengan penerbitan regulasi, sehingga gas tidak lagi dibuang tetapi bisa dimanfaatkan walau harus menambah biaya lagi.

  2. Masalah kilang minyak, Pertamina akan mengupayakan pembiayaan secara mandiri pada kesempatan pertama untuk pelaksanaan perombakan (upgrade) kilang Pertamina.

  3. Masalah penyediaan dan pendistribusian BBM akan didorong bagi pelaku usaha yang memiliki stok dan infrastruktur.

  4. Masalah debottlenecking alokasi gas jangka pendek, di mana SKK Migas dan Dirjen Migas telah menemukan kata sepakat untuk bersama minggu depan dengan PGN dan Pertamina, untuk menyelesaikan isu-isu yang tertunda terkait alokasi gas, terutama untuk mencegah berhentinya pasokan gas pada beberapa tempat di akhir tahun, dan jangka pendek. Antara lain pasokan gas ke Cirebon, Gresik, dan Medan.

  5. Masalah peningkatan eksplorasi migas. SKK Migas akan mulai bergerak untuk meminimalkan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) eksplorasi yang tidak bagus kinerjanya.

  6. Masalah terkait beberapa regulasi, di mana beberapa Peraturan Menteri akan direvisi, antara lain kebijakan gas akan memasukkan transportasi dan rumah tangga (peraturan saat ini hanya mengakomodir prioritas pasokan gas utama untuk migas, listrik, pupuk, dan industri swasta lainnya).


(rrd/dnl)