Kementerian Keuangan menyatakan, ada sekitar 4.000 perusahaan berstatus penanaman modal asing (PMA) yang tidak pernah membayar pajak. Ini hasil laporan kantor pajak khusus.
"Ada 4.000 perusahaan berstatus PMA tidak pernah bayar pajak selama hidupnya. Padahal gaji dan bonus karyawan lancar. Ada yang tidak bayar pajak 20 tahun, ada yang 10 tahun," jelas Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam pertemuan bersama Pemimpin Redaksi media massa di rumah dinasnya, Widya Chandra, Jakarta, Rabu malam (14/1/2015).
Dia mengatakan, ada banyak cara untuk menghindar pajak, dan yang biasa dilakukan perusahaan-perusahaan di Indonesia adalah dengan modus transfer pricing atau shareholder loan, yaitu pinjaman dari pemegang saham.
Modus transfer pricing kerap dilakuakn perusahaan yang menjual komoditas. Perusahaan ini menjual harga komoditasnya sangat murah kepada perusahaan yang masih saudaranya di luar negeri. Singapura biasa menjadi tempat dari perusahaan tersebut. Modus seperti ini akan ditindak dan ditelusuri Direktorat Jenderal Pajak.
Selain itu, Kementerian Keuangan juga menyiapkan tindakan tegas bagi para penunggak pajak. Mulai dari tindakan cekal sampai penyanderaan atau paksa badan (gijzeling), dengan cara dipenjara.
"Setiap pulang kerja saya sekarang bawa koper isinya dokumen cekal. Satu surat cekal harus 5 kali tandatangan. Kalau tidak diberi efek jera seperti ini akan sulit," jelas Bambang.Next
(dnl/ang)
