Diberhentikan, Johanes Widjonarko Pamit ke Pegawai SKK Migas

Jakarta -Pasca diberhentikan sebagai Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Johanes Widjonarko langsung pamit ke seluruh pegawai lembaga yang mengurusi sektor hulu migas itu melalui surat terbuka.

Widjonarko sudah mengemban cukup lama jabatan penting di lembaga yang mengurusi sektor hulu migas. Pada 2011, dia menjabat sebagai Deputi Umum BP Migas (nama SKK Migas dulu). Kemudian setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membubarkan BP Migas dan akhirnya lembaga tersebut diubah namanya jadi SKK Migas, ia naik pangkat menjadi Wakil Kepala SKK Migas.


Pada Agustus 2013, setelah kasus yang menimpa Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Widjonarko mengantikan sementara sebagai Plt Kepala SKK Migas melalui Keputusan Presiden (Keppres) No 93/2013. Setahun lebih ia menjabat sebagai Plt Kepala SKK Migas, presiden kemudian mengangkat Amien Sunaryadi sebagai Kepala SKK Migas definitif. Posisi Widjonarko kemudian bergeser ke jabatan sebelumnya sebagai Wakil Kepala SKK Migas.


Tapi, berdasarkan Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 0041K/73/MEM/2015, Widjonarko diberhentikan dengan hormat sebagai Wakil Kepala SKK Migas.


Berikut surat terbuka Widjonarko kepada seluruh pegawai yang dikutip detikFinance, Kamis (15/1/2015):


Yang saya banggakan seluruh rekan pekerja SKK Migas.


Tidak terasa telah 3,5 tahun sejak kami pertama kali ditugaskan sebagai Deputi Umum BPMIGAS pada bulan Juni 2011, kita berkumpul bersama untuk mengabdikan diri bagi bangsa dan Negara kita tercinta Indonesia, untuk mengelola kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Suka duka tentu telah kita alami bersama.Next


(rrd/hds)