Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pihaknya menempatkan staf khusus untuk menangani hal tersebut.
"Kami tempatkan staf ahli di sini. Peran Kemenkeu dalam proses PTSP ini terdiri dari pelayanan pajak dan bea cukai, kami menempatkan staf dalam rangka dua hal. Pertama, dalam rangka perizinan administratif. Kami berharap nanti semua PMA itu atau penanam modal lainnya akan mendapatkan kemudahan NPWP dan bagi yang membutuhkan Nomor Induk Kepabeanan," ujar dia saat konferensi pers PTSP di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Kamis (15/1/2015).
Bambang menjelaskan, selain soal administrasi, pihaknya juga akan mempermudah proses pengajuan fasilitas perpajakan oleh investor.
"Di Bea Cukai ada fasilitas terkait dengan pembebasan bea masuk selama dua tahun. Kita berharap dengan keberadaan PTSP ini, pelayanan seperti itu akan diberikan dengan cepat. Tadi juga ada kemudahan perizinan impor barang modal untuk keperluan listrik. Ini juga akan difasilitasi oleh petugas Bea Cukai yang ada disini," terang dia.
Selain itu, Bambang menyebutkan, dengan adanya PTSP ini diharapkan bisa memudahkan proses perizinan yang selama ini berbelit-belit.
"Pelayanan untuk tax allowance atau fasilitas pajak untuk komoditi dan daerah tertentu juga di sini. Kami berharap dengan PTSP ini proses pengambilan keputusannya bisa berjalan lebih cepat," pungkasnya.
(drk/dnl)
