"Surat keputusan pemberhentian dengan hormat Wakil Kepala SKK Migas sudah saya tanda tangani dan disampaikan kepada yang bersangkutan," ungkap Sudirman kepada detikFinance, Kamis (15/1/2015).
Widjonarko sendiri terlihat datang pada Rabu (14/1/2015) di kantor Kementerian ESDM. Namun, ketika ditanya wartawan ia enggan memberikan komentar.
"Saya buru-buru," katanya sambil bergegas menuju mobilnya.
Widjonarko sudah mengemban cukup lama jabatan penting di lembaga yang mengurusi sektor hulu migas. Pada 2011, dia menjabat sebagai Deputi Umum BP Migas (nama SKK Migas dulu). Kemudian setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membubarkan BP Migas dan akhirnya lembaga tersebut diubah namanya jadi SKK Migas, ia naik pangkat menjadi Wakil Kepala SKK Migas.
Pada Agustus 2013, setelah kasus yang menimpa Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Widjonarko mengantikan sementara sebagai Plt Kepala SKK Migas melalui Keputusan Presiden (Keppres) No 93/2013. Setahun lebih ia menjabat sebagai Plt Kepala SKK Migas, presiden kemudian mengangkat Amien Sunaryadi sebagai Kepala SKK Migas definitif. Posisi Widjonarko kemudian bergeser ke jabatan sebelumnya sebagai Wakil Kepala SKK Migas.
Tapi, berdasarkan Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 0041K/73/MEM/2015, Widjonarko diberhentikan dengan hormat sebagai Wakil Kepala SKK Migas.
(rrd/hds)
