Menteri Susi Kaji Perpanjang Moratorium Izin Kapal Eks Asing

Jakarta -Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengkaji akan memperpanjang penghentian sementara (moratorium) penerbitan izin tangkap ikan untuk kapal eks asing.

Moratorium diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) No. 56/2014 yang mulai berlaku 3 November 2014 dan berakhir 30 April 2015.


"Moratorium? Kan bisa diperpanjang. Untuk menjaga lingkungan dan kedaulatan bangsa, everything is possible," ungkap Susi saat rapat koordinasi dengan ratusan nakhoda kapal pengawas di Gedung Mina Bahari I, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Selasa (13/01/2015).


Salah satu alasan Susi memperpanjang penerbitan izin kapal adalah masih banyaknya kapal yang menggunakan trawl atau jaring pukat harimau sebagai alat tangkap ikan di laut. Selain kapal eks asing, kapal berbendera Indonesia juga masih banyak menggunakan trawl.


"Kita masih godok, sekarang moratorium. Kemudian kita belum sentuh penangkapan ikan di dalam negeri karena tidak semua benar. Ada yang masih banyak pakai trawl dan banyak pengaduan. Yang eks Belawan. Itu juga cara yang tidak ramah lingkungan," paparnya.


Di tempat yang sama, Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Arief Satria mengungkapkan pemberian izin operasional kapal yang terkena aturan moratorium akan diperketat. Contohnya pengetatan spesifikasi kapal, alat tangkap kapal, waktu tangkap dan lokasi tangkap.


"Setiap WPP (Wilayah Pengelolaan Perikanan) berapa yang boleh ditangkap, fish management bisa diatur lebih detil dan rinci. Izin baru akan dialokasi kepada WPP yang kurang. Kalau sudah over fishing ya sudah harus out dan cari daerah lain," sebutnya.


Seperti diketauhi mulai awal November 2014, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengeluarkan kebijakan menghentikan sementara (moratorium) izin kapal baru dan mengkaji ulang seluruh izin tangkap kapal ikan eks asing di atas 30 Gross Ton (GT) selama 6 bulan sejak awal November 2014.


Aturan ini berlaku bagi izin kapal baru, izin kapal yang telah habis dan review atas semua izin kapal yang telah diberikan. Aturan ini ditandatangani Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia itu melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan beberapa instansi lain.


(wij/hen)