"Saya akan kejar pemilik perusahaan PMA (Penyertaan Modal Asing) ini karena jelas," tegas Susi saat rapat koordinasi dengan ratusan nakhoda kapal pengawas di Gedung Mina Bahari I, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Selasa (13/01/2015).
Menurut Susi, penelusuran siapa pemilik kapal MV HAI FA jauh lebih mudah dibandingkan kapal jenis lain yang telah ditangkap KKP. Hal itu karena kapal MV HAI FA telah memiliki dokumen Hasil Pemeriksaan Kapal (HPK) meski tidak memiliki Surat Layak Operasi (SLO).
"Katanya dia ini sewa. Pemiliknya harus (ditangkap)," imbuhnya.
Susi juga menjelaskan kapal MV HAI FA adalah kapal pengangkut, bukan penangkap ikan. Kapal jenis ini hanya menunggu hasil tangkapan ikan oleh kapal penangkap lalu ditampung dan didinginkan kemudian diekspor ke Tiongkok.
"Kapal MV HAI FA tidak menangkap tetapi kapal pengangkut," tuturnya.
(wij/hds)