Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, pemberhentian Widjonarko sebagai Wakil Kepala SKK Migas sebenarnya atas permintaan Kepala SKK Migas. Permintaan tersebut sudah diajukan sejak minggu lalu.
"Keputusan ini memenuhi permintaan dan usulan Kepala SKK Migas, pekan lalu," ujar Sudirman kepada detikFinance, Kamis (15/1/2015).
Sudirman mengungkapkan, berdasarkan aturan, usulan tersebut harus dibahas dulu oleh Komite Pengawas SKK Migas. Komite telah melakukan rapat dan menyetujui usulan dari Amien.
"Sesuai prosedur, permintaan Kepala SKK Migas kepada Menteri ESDM diteruskan ke Komite Pengawas yang terdiri dari Menteri ESDM, Wakil Menteri Keuangan, dan Kepala BKPM. Komite telah mengadakan rapat minggu lalu dan menyetujui usulan Kepala SKK Migas untuk memberhentikan Saudara Johanes Wijonarko," jelasnya.
"Surat Keputusan Pemberhentian dengan hormat Wakil Kepala SKK Migas sudah saya tanda tangani dan disampaikan kepada yang bersangkutan," sambung Sudirman.
(rrd/hds)
