Pertamina Dapat Peringatan KPK Gara-gara Sempat Operasikan Kilang TPPI

Jakarta -PT Pertamina (Persero) pada 2013 pernah mengoperasikan kilang PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Jawa Timur. Namun langkah tersebut mendapat peringatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Pemasaran PT Pertamina Ahmad Bambang mengungkapkan, pada 1 November 2013 lalu Pertamina mengoperasikan kembali kilang TPPI setelah sekian lama tidak beroperasi. Pengoperasian tersebut merupakan bagian dari kerjasama pengolahan (Tolling Agreement) antara PT TPPI dengan PT Pertamina.


"Tapi, langkah pengoperasian TPPI itu mendapat peringatan atau kita diwanti-wanti sama KPK. Karena langkah tersebut berpotensi menguntungkan pihak lain yang berujung pada tindakan korupsi, karena peringatan KPK itu kita langsung hentikan kerjasama pengoperasian kembali TPPI," ungkap Bambang saat dihubungi detikFinance, Selasa (12/1/2015).


Bambang mengakui, kilang TPPI sangat vital keberadaanya. Namun, akibat manajemen TPPI mengalami default pembayaran kepada para kreditur termasuk Pertamina, akhirnya berujung pada tuntutan pailit terhadap TPPI pada 28 September 2012, yang disusul dengan masuknya Pertamina ke manajemen TPPI pada 11 Oktober 2012.


TPPI kemudian mengajukan permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) kepada pengadilan Niaga. Usulan ini akhirnya melahirkan proposal perdamaian yang disetujui para kreditur TPPI dan telah disahkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta pada tanggal 26 Desember 2012.


Sebagai salah satu dari tindak lanjut pelaksanaan Perjanjian Perdamaian tersebut maka pada tanggal 8 Mei 2013, TPPI dan Pertamina telah menandatangani kerjasama pengolahan yang akan berlangsung efektif selama 6 bulan.


Pengoperasian Kilang TPPI Tuban ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi TPPI agar mendapatkan penghasilan kembali melalui tolling fee yang didapat dari kerjasama tersebut.Next


(rrd/hen)