Berdasarkan keterangan tertulis Ditjen Pajak yang diterima Selasa (3/2/2015), gijzeling dilakukan atas 3 orang warga negara Indonesia. Tn IS dan Ny OHL, penanggung pajak PT PWD, terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Krembangan menunggak pajak Rp 2,99 miliar. Kemudian Ny KMS sebagai penanggung pajak PT SPT terdaftar di KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan menunggak pajak sebesar Rp 900 juta.
Saat ini, OHL dan KMS disandera di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Sukun, Malang (Jawa Timur). Sementara IS ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Porong.
Penyanderaan penanggung pajak PT PWD berdasarkan Surat Izin Penyanderaan Menteri Keuangan No SR-370/MK.03/2015 tertanggal 28 Januari 2015. Sementara itu, penyanderaan penanggung pajak PT SPT berdasarkan Surat Izin Penyanderaan Menteri Keuangan No SR-369/MK.03/2015 tertanggal 28 Januari 2015.
Pada tahun 2009, Kanwil DJP Jawa Timur I telah melakukan penyanderaan satu wajib pajak. Tahun ini, wajib pajak yang diusulkan oleh Kanwil DJP Jawa Timur I dan telah disetujui untuk disandera sebanyak tujuh penanggung pajak, dengan nilai utang pajak yang sudah incracht (mempunyai kekuatan hukum tetap) Rp 8,12 miliar.
Secara nasional, Ditjen Pajak hingga 16 Desember 2014 telah melakukan penelitian terhadap 31 penanggung pajak untuk diusulkan penyanderaan.
Sesuai Undang-Undang No 19/2000, penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu. Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp 100 juta diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak. Next
(hds/hen)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com