"Saya ingin persoalkan tambahan biaya bagi Pertamina atas ganti rugi akibat turunnya harga minyak terhadap stok BBM yang dimiliki Pertamina. Formulanya apa? Dasarnya apa?" ucap Anggota Komisi VII DPR Hendra Saiful dalam rapat, di ruang Komisi VII, Selasa (3/2/2015).
Saiful mengatakan, dalam penetapan harga premium dan solar, pemerintah memberikan biaya ganti rugi stok Rp 350/liter.
"Ini besar sekali, dari mana asalnya? Biaya angkut sudah diberikan ke Pertamina Rp 178/liter, biaya operasi depot Rp 246/liter, belum lagi margin usaha," ucapnya.
Pemerintah memberikan ganti rugi ke Pertamina atas dasar stok BBM yang dimiliki Pertamina akibat harga BBM turun. Karena Pertamina sudah menyediakan stok BBM selama 20 hari, yang dibeli berdasarkan harga minyak sebelum harga diturunkan.
Anggota Komisi VII lainnya Iskan Qolba Lubis juga mengaku heran dalam formula harga BBM yang banyak poin yang menurutnya aneh-aneh.
"Ini banyak perhitungan aneh-aneh, seperti Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), ini kan pajak bagi orang yang punya mobil, harusnya hanya dibebankan bagi yang punya mobil, jangan dimasukkan ke dalam komponen harga BBM, kenakan saja pada saat bayar pajak kendaraan," kata Iskan.
"Saya juga ingin minta Pertamina tiru cara Unilever, itu harga sabun dari di kota, desa, pelosok, di Papua harganya sama semua. Artinya mereka andal dalam manajemen distribusi, karena pada kenyataanya saat ini, harga BBM di pelosok jauh lebih mahal daripada yang ditetapkan," tutupnya.
(rrd/ang)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com