Bank Ini Bantu Nasabah Kelabui Pajak Hingga Rp 1.400 Triliun

Jakarta -Bank bertaraf internasional HSBC telah membantu klien-klien kaya mereka untuk menghindari pajak. Ada 106.000 klien di 203 negara yang diduga terkait penghindaran pajak senilai US$ 118 miliar atau lebih dari Rp 1.400 triliun.

Mengutip kantor berita BBC, Senin (23/2/2015), HSBC telah mengakui kesalahan tersebut. HSBC menyatakan bahwa itu merupakan kesalahan masa lalu, dan sekarang mereka telah berubah.


Adalah Herve Falciani, ahli IT HSBC, yang menghembuskan informasi tersebut pada 2007. Saat ini, HSBC tengah menjalani proses hukum di Amerika Serikat (AS), Prancis, Belgia, dan Argentina.


"Kami menyadari pada saat itu kepatuhan dan ketelitian perbankan lebih rendah daripada sekarang. Kami akan bersikap kooperatif dengan aparat penegak hukum," sebut pernyataan HSBC.


Berdasarkan dokumen rahasia HSBC yang diretas (hack) oleh Falciani, ada 4 hal yang mengemuka yaitu:

1. HSBC secara rutin memperbolehkan klien mengambil dana melalui kartu kredit di luar negeri, biasanya dengan mata uang asing yang jarang digunakan.

2. Secara agresif memasarkan skema agar klien-klien kaya bisa menghindari pajak yang berlaku di Eropa.

3. Menyembunyikan rekening 'hitam' dari otoritas pajak.

4. Membuatkan rekening bagi para pelaku kejahatan, pengusaha korup, dan orang-orang berisiko.


Pada 2005, ada aturan European Savings Directive di mana bank di Swiss akan mengambil kewajiban pajak dari rekening yang dirahasiakan dan kemudian disetorkan ke petugas pajak. Tujuan kebijakan ini adalah menekan aksi penghindaran pajak. Namun bukannya menyetorkan uang ke kantor pajak, HSBC justru menawarkan kepada klien cara-cara untuk menghindari pajak.


Beberapa klien yang disebutkan dalam dokumen tersebut antara lain 11.235 berasal dari Swiss, 9.187 dari Prancis, dan 7.000 dari Inggris. Otoritas Prancis menyebutkan 99,8% warga negara mereka yang ada di daftar tersebut kemungkinan menghindari pajak.


Her Majesty's Revenue and Customs (HMRC), lembaga pemungut pajak di Inggris, sebenarnya sudah memperoleh bocoran data ini sejak 2010 dan sudah mengidentifikasi 1.100 orang. Namun sampai saat ini, hanya 1 orang yang sudah dituntut. Meski begitu, HMRC menyebutkan sudah ada pembayaran pajak, bunga, dan denda sebesar 135 juta poundsterling (Rp 2,6 triliun) dari mereka yang menyimpan dana di Swiss.


(hds/ang)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com