Dirjen Bea Cukai Agung Kuswandono mengatakan, kerja sama tersebut meliputi registrasi pelaku kegiatan kepabeanan dan sistem registrasi pengusaha kena cukai dengan menggunakan NIK dan atau e-KTP.
"Ini juga bisa sebagai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pengawasan pembatasan uang tunai lintas batas. Juga pemanfaatan tugas di bidang pelayanan dan pabeanan bea cukai," paparnya usai penandatanganan perjanjian kerja sama di kantor pusat Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Selain itu, Agung menyebutkan, kerja sama tersebut juga bisa digunakan untuk validasi dan verifikasi dalam rangka penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai dengan menggunakan NIK dan atau e-KTP. Di samping itu, bisa juga untuk pembaharuan data demografi pelaku kegiatan kepabeanan dan pengusaha kena cukai dalam sistem registrasi kepabeanan dan cukai dengan menggunakan data kependudukan berbasis NIK.
Agung menyebutkan, selama perjanjian ini berlaku, Ditjen Bea Cukai akan mendapatkan bimbingan teknis dan pendampingan dalam pemanfaatan data-data dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Ditjen Bea Cukai dapat pula mengakses data-data terbatas, serta menggunakan perangkat tertentu.
"Ini juga sebagai langkah preventif untuk cleansing data. Banyak penanggung jawab eksportir dan importir adalah fiktif baik tempat maupun alamat fiktif. Dengan data kependudukan ini kita akan cleansing, untuk memfasilitasi dan filter dalam kepabeanan dan cukai. Jadi MoU ini akan signifikan untuk perbaiki database lebih valid, bisa verifikasi pelaku pelanggaran data kepabeanan," jelasnya.
(drk/hds)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com