Jajan di Pasar Santa, Menkeu Bambang Ingatkan Soal Pajak UKM

Jakarta -Sore ini, Menteri Keuangan (Menkeu) sempat menyambangi pusat jajanan di Pasar Santa, Blok M, Jakarta Selatan. Ia memenuhi undangan Uni Lubis, yang merupakan pemilik salah satu warung makan.

Dalam obrolan santai itu, Bambang yang memakai kaos oblong dan jeans biru, bicara soal APBN hingga dirjen pajak yang baru. Bahkan Bambang sempat mengingatkan soal kepatuhan pajak para pedagang di Pasar Santa.


Menurut Bambang Pasar Santa ini sebagai bentuk kelompok baru kelas menengah, kelompok usaha baru di kota besar seperti Jakarta. Ia berharap pusat jajanan seperti Pasar Santa bisa ditiru di lokasi lain seperti Menteng, Jalan Blora, Benhil, dan daerah perumahan lainnya.


Kehadiran usaha-usaha kecil dan menengah (UKM) baru, akan menjadi sumber pendapatan pajak baru bagi negara.


"Di sini pemilik layani langsung, biaya awal sewa Rp 3 juta sebulan, pengusaha di Santa kalau omzetnya di atas Rp 300 juta setahun akan kena pajak," kata ujar Bambang sambil menyantap makanan, di warung Pasar Santa, Minggu (1/2/2015)


Seperti diketahui mulai 1 Juli 2013, pemerintah telah mengeluarkan aturan penarikan pajak kepada pengusaha atau perusahaan berskala kecil dan menengah (UKM), dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun atau Rp 400 juta per bulan. Penarikan pajak dilakukan mulai 1 Juli 2013. Pengusaha atau perusahaan UKM golongan ini dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) hanya sebesar 1%.


Dalam Undang-undang No 20 Tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) disebutkan, yang dimaksud usaha mikro adalah usaha produktif yang asetnya paling besar Rp 50 juta dengan omzet per tahun maksimal Rp 300 juta.


Sementara itu usaha kecil memiliki aset dengan rentang Rp 50 juta-Rp 500 juta dengan omzet sedikitnya Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar per tahun, dan yang masuk usaha menengah jika asetnya mencapai Rp 500 juta-Rp 10 miliar dengan omzet Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar per tahun.


(drk/hen)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com