Pedagang berkewajiban memberitahu pembeli bahwa produk yang dijualnya adalah bekas dan dilarang mengklaim barangnya adalah produk baru. Bila terbukti, pedagang bisa dijerat dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen.
"Pedagang harus memberikan informasi kepada konsumen bahwa pakaian yang dijualnya adalah bekas. Bila terbukti melanggar, akan dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen pasal 8 ayat 2 yaitu denda Rp 2 miliar dan hukuman pidana 5 tahun," tegas Direktur Jenderal Standardisasi Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Widodo saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (4/02/2015).
Menurut Widodo, untuk saat ini pemerintah belum bisa mengeksekusi atau menyita pakaian bekas impor yang ada di pasaran karena belum adanya aturan tentang itu. Pemerintah saat ini sedang mengkaji pembentukan Peraturan Presiden (Perpres) agar pakaian bekas yang ada di pasaran bisa ditertibkan.
"Kita tunggu Peraturan Presiden (Perpres)," imbuhnya.
Sekarang yang bisa dilakukan adalah menahan proses pemasukan pakaian bekas dari negara lain ke Indonesia. Cara ini adalah satu-satunya yang bisa dilakukan untuk menekan peredaran baju bekas impor di Indonesia.
"Jadi harus dilakukan penelusuran. Ini biasanya gelap (masuk pasar gelap, ilegal) kemudian nanti ada sales-nya yang datang," sebut Widodo.
(wij/hds)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com