Mengaku Rugi, Grup Bakrie Minta Keringanan Biaya Tahunan Emiten

Jakarta -Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, setidaknya ada 109 emiten (perusahaan tercatat) mendapatkan keringanan membayar biaya tahunan atau annual listing fee. Dari total emiten tersebut di antaranya adalah perusahaan-perusahaan Grup Bakrie.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI Hoesen menyebutkan, sebanyak 109 emiten atau sekitar 20% dari total perusahaan tercatat telah mendapatkan keringanan pembayaran biaya tahunan.


Sebanyak 105 emiten membayar tepat waktu di antaranya Grup Bakrie, sedangkan sisanya telat yaitu PT Grahamas Citrawisata Tbk (GMCW), PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS), PT Yule Sekurindo Tbk (YULE), dan PT Steady Safe Tbk (SAFE). Sementara baru YULE yang telah membayar biaya tahunan beserta dendanya.


"Tidak ingat siapa-siapa saja (Grup Bakrie) tapi mereka minta keringanan, sudah bayar. Dari semuanya 505, 20% minta keringanan, 80% bayar pakai peraturan baru," kata Hoesen kepada detikFinance, Senin (23/2/2015).


Lebih jauh Hoesen menjelaskan, perusahaan-perusahaan yang meminta keringanan pembayaran biaya tahunan ini punya berbagai alasan, di antaranya mengaku rugi.


Namun, ada juga yang setelah diperiksa laporan keuangan per September 2014 ternyata perusahaan tersebut memperoleh laba bahkan mendapatkan insentif pajak karena jumlah saham yang beredar di publik mencapai 40%.


Untuk itu, Hoesen mengaku akan melakukan evaluasi kepada emiten-emiten yang mengajukan keringanan dengan melihat laporan kinerja akhir tahun 2014.Next


(drk/ang)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com