Pencairan Asuransi AirAsia QZ8501 Masih Panjang

Jakarta -Proses pencairan asuransi pesawat AirAsia QZ8501 masih panjang. Saat ini sudah masuk tahap penetapan ahli waris di pengadilan.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Dumoly Freddy Pardede, mengatakan proses di pengadilan ini membutuhkan banyak waktu, karena jumlah ahli warisnya cukup banyak.


"Ada beberapa membutuhkan penetapan ahli waris oleh pengadilan," katanya ketika dihubungi detikFinance, Rabu (4/2/2015).


Dalam polis asuransi, kata Dumoli, biasanya sudah tertulis nama ahli waris korban. Misalnya anak, orang tua, saudara, istri atau suami dan sebagainya.


"Cuma karena jumlah beneficiaries (ahli waris) bisa banyak, maka perlu waktu untuk konsolidasi dan legalitas hukum," ujarnya.


PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) dan PT Asuransi Sinar Mas sebelumnya sudah menyatakan, siap untuk membayar asuransi korban pesawat maskapai negeri jiran itu. Klaim asuransi akan cair setelah saat data ahli waris korban telah lengkap.


"Tidak menunggu evakuasi selesai. Kita pastikan lengkapi data agar sesegera mungkin melakukan ganti rugi. Dalam waktu dekat akan kita ganti, prinsipnya jangan sampai salah bayar," kata Executive Director Jasindo Albertus Patarru bulan lalu.


Saat ini proses evakuasi korban pesawat nahas itu masih berlangsung oleh Badan SAR Nasional (Basarnas) tanpa bantuan Tentara Nasional Indonesia (TNI).


(ang/dnl)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com