Pengusaha Keluhkan Proses Izin Online di BKPM

Jakarta -Calon investor atau pengusaha mengeluhkan penerapan proses izin secara online alias tanpa tatap muka di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Mereka menganggap proses izin secara online justru relatif lebih lama daripada proses izin manual atau melalui tatap muka, terutama saat menyerahkan dokumen secara online.


"Untuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) online, saya beberapa kali ajukan izin online makan waktu lama dibandingkan pengajuan manual. Manual kurang dokumen, besok bisa diajukan dan diterima. Pengajuan online baru 3 hari dibalas sama operator," kata Akmil seorang pengusaha yang mengurus izin di BKPM dalam acara Sosialisasi PTSP Pusat di Kantor BKPM, Jakarta, Selasa (17/2/2015).


Menjawab keluhan ini, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis menjelaskan soal keluhan tersebut. Ia menampik pihaknya memperlama proses perizinan calon investor, bila persyaratan telah dipenuhi oleh pemohon maka bisa segera diproses oleh timnya.


"Online untuk mempercepat. Sebelum baca aplikasi. Baca syarat terlebih dahulu. Kalau nggak lengkap prasyaratnya, nggak diproses," jelasnya.


Azhar mengatakan pihaknya ingin menyederhanakan dan mempercepat izin dengan pemberlakuan proses perizinan online. Tujuannya untuk mengurangi tatap muka dengan petugas, izin online bisa mengurangi persyaratan saat pemohon mengajukan izin lain.


"Bapak upload akte, NPWP dan dokumen lain. Saat selanjutnya mau perluasan usaha dan perubahan, data nggak perlu sampaikan lagi. Bapak kalau pakai manual. Semua diminta lagi, seperti akte, NPWP, dan lain. Itu semua diminta dibawa ke sini," jelasnya.


Ia mengungkapkan BPKM setiap hari menerima permohonan 100 hingga 150 izin. Izin akan diproses secara cepat bila persyaratan telah dipenuhi oleh pemohon. Namun Azhar tidak menampik kadang muncul gangguan sistem namun hal tersebut bukan kendala.


"Dalam perjalanan, ada hal tertentu tapi kita evaluasi. Jangan mundur (ke manual). Kalau manual repot nanti panjang lagi," ujarnya.


Layanan perizinan secara online telah berlaku sejak 15 Desember 2014 di BKPM, untuk mendukung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).


(feb/hen)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com