Regulasi ini disampaikan kepada perwakilan maskapai dan operator bandara yang hadir pada acara sosialisasi perundang-undangan di Kemenhub, Jakarta, Selasa (10/3/2015).
"Kewajiban penyampaian laporan keuangan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga ini, merujuk UU No.1 Tahun 2009, selambat-lambatnya akhir bulan April sudah menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit," kata Kasubdit Angkutan Udara Niaga Berjadwal, Direktorat Angutan Udara, Anung Bayumurti, saat acara sosialisasi.
Regulasi PM 18 Tahun 2015, merupakan turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Di dalam Pasal 118 ayat 1, maskapai seharusnya diwajibkan menyampaikan laporan keuangan, namun regulasi tersebut belum berjalan optimal. Akibatnya penyampaian laporan keuangan disajikan tidak lengkap.
"Tahun kemarin, masih ada maskapai yang sampaikan laporan hanya 3 lembar, yakni neraca, laba rugi, dan arus kas tanpa dilengkapi yang lainnya," ujarnya.
Kemenhub tidak memberikan toleransi bagi maskapai yang terlambat menyampaikan laporan keuangan. Target akhir April dipilih, karena merujuk pada maskapai Indonesia yang telah go public. Maskapai go public telah menyampaikan laporan keuangan tahunan atau triwulan IV ke publik, pada April.
"Karena badan usaha go public bisa dipasang per April. Saya kira ini memungkinkan untuk laporkan," ujarnya.Next
(feb/dnl)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com