Jokowi Perpanjang Moratorium Izin Eks Kapal Asing Hingga 6 Bulan

Jakarta -Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memperpanjang penghentian izin sementara (moratorium) kapal eks asing hingga 6 bulan. Moratorium akan habis 30 April 2015, diperpanjang hingga Oktober 2015.

Ketentuan moratorium diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) KP No. 56/2014, yang berlaku mulai 3 November 2014 hingga 30 April 2015.


"Target akhir anev (analisis dan evaluasi) akhir bulan ini, tapi kan moratorium mau diperpanjang sama ibu (Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti) 6 bulan," ungkap Ketua Satgas Anti Illegal Fishing Mas Achmad Santosa saat ditemui saat ditemui di Gedung Mina Bahari I, Jalan Medan Merdeka Timur Jakarta, Rabu (8/04/2015).


Menurut pria yang akrab disapa Ota ini, perpanjangan moratorium dilakukan atas usul langsung dari Menteri Susi. Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyetujui moratorium diperpanjang selama 6 bulan.


"Ke Pak Jokowi sudah setuju, ibu yang ngusulin," tambahnya.


Perpanjangan masa moratorium perizinan kapal karena banyaknya kasus illegal fishing yang ditangani oleh KKP. Selain itu audit jumlah kapal eks asing yang mencapai ribuan juga tidak bisa dilakukan dengan cepat karena proses audit yang cukup ketat.


Sementara ini, tim satgas sudah melakukan audit dan mendiskualifikasi 887 kapal eks asing dari 1.132 kapal yang terdata. Pelanggarannya cukup banyak yaitu 23 kapal melakukan transhipment tidak sah, 522 kapal melanggar ketentuan ABK, 1 kapal melanggar ketentuan alat tangkap, 254 kapal melanggar kewajiban pendaratan kapal, 454 melanggar ketentuan VMS dan 119 kapal melanggar laut teritorial.


Total kapal yang saat ini sedang dilakukan analisis dan evaluasi sebanyak 245 kapal. KKP akan menindak tegas kapal-kapal eks asing yang bermasalah dan tidak sesuai dengan ketentuan aturan.


"Karena masih banyak kasus masalah, Benjina dan segala macam artinya kita masih harus serius membenahi jadi more serious effort," jelasnya.


(wij/hen)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com