Menteri PU: Ada Izin yang Dipelintir Perusahaan Air!

Jakarta -Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan undang-undang (UU) No.7 Tahun 2004 soal Sumber Daya Air. Lewat keputusan ini, maka seluruh pengelolaan sumber daya air di Indonesia dikembalikan kewenangannya kepada pemerintah dan negara.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono mengatakan, keputusan MK tersebut menjadi amunisi bagi pemerintah untuk merebut kembali kewenangan pengelolaan air.


"Karena perlu saya sampaikan bahwa ada izin kita itu dipelintir oleh perusahaan air. Secara tegas saya katakan dipelintir," kata Basuki dalam diskusi bertema 'Tata Kelola Air di Paris: Kisah Sukses Pengelolaan Air oleh Pemerintah Kota', di Gedung Kompas Gramedia, Palmerah, Jakarta, Rabu (8/4/2015).


Basuki mencontohkan soal izin air di Klaten Jawa Tengah, ada perusahaan yang meminta izin mengalmbil air sebanyak 18 meter kubik per detik. Namun setelah mengebor, ternyata perusahaan ini mendapatkan air 80 meter kubik per detik, dan air itu diambil semua.


"Mereka pelintir kewenangan izin ini dari yang semula pengendalian jadi penguasaan mata air. Dianggapnya asal punya izin, seberapa besar pun produksi air yang dihasilkan, maka mata airnya dikuasai, padahal harusnya hanya boleh diambil sesuai izin saja," kata Basuki tegas.


Meski begitu, bukan berarti semua perusahaan air swasta jelek. Basuk mengatakan, keterlibatan swasta dalam pengelolaan air di Indonesia masih diperlukan, namun ketentuannya menjadi lebih ketat.


Setelah keputusan MK ini, pemerintah menyusun rancangan undang-undang (RUU) Air yang baru, yang akan menjadi pegangan dan panduan kepastian bagi investor yang berinvestasi di sektor air. Namun, penguasaan tetap di tangan pemerintah.


"Jadi dengan putusan MK ini, maka perusahaan-perusahaan yang sudah kontrak ini akan langsung direnegosiasi kontraknya. Tidak diputus, karena kalau diputus, tentu kita harus berhadapan dengan banyak, seperti arbitrase dan harus mengembalikan investasi mereka itu cukup besar. Makanya kita lakukan renegosiasi, bahwa mereka bisa tetap jalan tapi konsep kontraknya tetap sesuai dengan amanat undang-undang," papar Basuki.


(dnl/hen)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com